1. Pengalaman dari tugas lapangan ?
pengalaman yang saya dapatkan kemarin mengunjungi cendana travel adalah bagaimana dan apa saja yang harus dipersiapkan seperti jika dalamkeuangan kita harus memepersiapkan biaya-biaya yang tidak terduga dan kita diberi tahu bagaimana mencari/mempromosikan travel kita agar dapat sukses.
2. 10 kompetensi kewirausahaan ?
-Konowing your bussines
-Knowing the basic bussines management
-How the propper attitude
-Managing of time
-Managing of people
-Having a capital resource
-Managing of finance
-Knowing how to compete
-Copying of regulation and paper work
-Satisfaction cutsomer by providing high quality
3. Apa yangdimaksud dengan perusahaan keluarga ?
Perusahaan keluarga adalah suatu usaha yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki ikatan keluarga dan usaha itu menjadi milik keluarga
4. Bentuk badan usaha ?
-koperasi
-yayasan
-BUMS
-PT
-PERSERO
5. Pengertian kewiarusahaan dan motifnya?
Kewirausahaan adalah kemampuan seseorang menciptakan atau melihat peluang dan merubah peluang tersebut menjadi sesuatu yang bernilai profit
Motif wirausaha:
-opportunity based
-need based
Selasa, 08 Mei 2012
KUIS 2
1.Jelaskan yang dimaksud kewirausahaan?
Kewirausahaan adalah kemampuan seseorang untuk membentuk suatu peluang dan mengubah peluang tersebut menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis
2. Jelaskan 2 motif kewirausahaan ?
- Opportunity based
- Need based
3. Sebutkan karakteristik kewirausahaan ?
-Pantang menyerah
- Berani malu
- Bekerja keras
- Tidak mudah putus asa
- Berpikir kreatifdan inovasi
4. Sebutkan sumber peluang bisnis ?
Dari lingkungan eksternal (MAKRO & MIKRO ) dan internal ( M.0 ,MSDM,M.K, M.P)
5. Sebutkan 10 kompetensi kewirausahaan ?
-Knowing your bussines
-Knowing the basic bussines management
-Havibg the proper attitude
-Managing of finance
-Managing of people
-Managing of time
6.Jelaskan kreatifitas & inovasi ?
Inovasi adalah ide yang dapat diterima pasar
Kreatifitas adalah kemampuan seseorang untuk mengembangkan ide dan memecahkan masalah
7. Jelaskan yang dimaksud bisnis ?
bisnis adalah serangkaian aktifitas untuk mengelola strategi dan sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa serta untuk mencapai tujuan
8. Jelaskan yang dimaksud manajemen ?
manajemen adalah bekerja melalui orang lainuntuk mencapai tujuan secara efektifdan efisien
Kewirausahaan adalah kemampuan seseorang untuk membentuk suatu peluang dan mengubah peluang tersebut menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis
2. Jelaskan 2 motif kewirausahaan ?
- Opportunity based
- Need based
3. Sebutkan karakteristik kewirausahaan ?
-Pantang menyerah
- Berani malu
- Bekerja keras
- Tidak mudah putus asa
- Berpikir kreatifdan inovasi
4. Sebutkan sumber peluang bisnis ?
Dari lingkungan eksternal (MAKRO & MIKRO ) dan internal ( M.0 ,MSDM,M.K, M.P)
5. Sebutkan 10 kompetensi kewirausahaan ?
-Knowing your bussines
-Knowing the basic bussines management
-Havibg the proper attitude
-Managing of finance
-Managing of people
-Managing of time
6.Jelaskan kreatifitas & inovasi ?
Inovasi adalah ide yang dapat diterima pasar
Kreatifitas adalah kemampuan seseorang untuk mengembangkan ide dan memecahkan masalah
7. Jelaskan yang dimaksud bisnis ?
bisnis adalah serangkaian aktifitas untuk mengelola strategi dan sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa serta untuk mencapai tujuan
8. Jelaskan yang dimaksud manajemen ?
manajemen adalah bekerja melalui orang lainuntuk mencapai tujuan secara efektifdan efisien
Rabu, 25 April 2012
Bab 10: Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Wirausaha
1. Jelaskan yang dimaksud dengan etika bisnis!
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk
nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang
beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
2. Bagaimana penerapan etika bisnis oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih?
Dalam perusahaan yang saya pilih penerapan etika bisnisnya terlihat bagaimana sikap yang santun antara atasan dan karyawan begitu juga sebaliknya sehingga dapat membentuk suatu hubungan yang baik didalam suatu perusahaan .
3. Jelaskan hubungan antara etika dan hukum!
Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat.Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan
hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu,
apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang
terikat pada kesusilaan. Arti menurut bahasa, etika dibedakan artinya dengan moral (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Etika
merupakan: 1). Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, serta hak
dan kewajiban moral (akhlak); 2) kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak; 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut
oleh suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan moral berarti: 1)
ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan,
sikap, kewajiban dan sebagainya; 2) -kondisi mental yang membuat orang
berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin; -isi hati atau keadan
perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan.
4. Bagaimana
manfaat etika bisnis bagi seorang pengusaha? Berikan contoh pada
pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
Manfaat Etika Bisnis bagi Perusahaan :
1. Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
1. Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2. Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu)
dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak,
kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
3. Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4. Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).
5. Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat
berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya
kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk
membeli saham perusahaan tersebut.
6. Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan.
7. Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka
panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable
company).
Etika bisnis perusahhan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki dsaya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Etika bisnis perusahhan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki dsaya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh.
5. Bagaimana
dampak negative bila pengusaha tidak menjalankan usaha sesuai
dengan etika bisnis? Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan
yang saudara pilih!
Tanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra negatif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
6. Jelaskan
yang dimaksud dengan tanggung jawab social! Apakah perusahaan
saudara menjalankan tanggung jawab social? Jelaskan!
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi , khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen , karyawan , pemegang saham , komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
7. Bagaimana strategi bentuk tanggung jawab social?
Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni :
- Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
- Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
- Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
- Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
8. Bagaimana
hubungan antara etika bisnis dan keputusan bisnis? Berikan contoh
pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
Dimensi Moral dalam Pengambilan Keputusan Bisnis
Terlepas dari rumitnya hubungan etika bisnis dengan ekonomi dan
hukum, bisnis adalah organisasi ekonomi yang tidak hanya menjalankan
kegiatannya berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku, tetapi juga
norma-norma etika yang berlaku di masyarakat.
Bahkan dapat dikatakan, bahwa seiring dengan meningkatnya kesadaran
masyarakat akan pentingnya bisnis yang bertanggung jawab sosial, etika
merupakan dimensi sangat penting yang harus selalu dipertimbangkan dalam
pengambilan keputusan bisnis.
Cakupan Etika Bisnis
Isu-isu yang dicakup oleh etika bisnis meliputi topik-topik yang
luas. Isu-isu ini dapat dikelompokkan ke dalam 3 dimensi atau jenjang,
yaitu: (1) sistemik, (2) organisasi, dan (3) individu.
Isu-isu sistemik dalam etika bisnis berkaitan dengan
pertanyaan-pertanyaan etika yang timbul mengenai lingkungan dan sistem
yang menjadi tempat beroperasinya suatu bisnis atau perusahaan: ekonomi,
politik, hukum, dan sistem-sistem sosial lainnya.
Isu-isu organisasi dalam etika bisnis berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan etika tentang perusahaan tertentu.
Sementara itu, isu-isu individu dalam etika bisnis menyangkut
pertanyaan-pertanyaan etika yang timbul dalam kaitannya dengan individu
tertentu di dalam suatu perusahaan.
Manajemen beretika, yakni bertindak secara etis sebagai seorang
manajer dengan melakukan tindakan yang benar (doing right thing).
Manajemen etika adalah bertindak secara efektif dalam situasi yang
memiliki aspek-aspek etis. Situasi seperti ini terjadi di dalam dan di
luar organisasi bisnis. Agar dapat menjalankan baik manajemen beretika
maupun manajemen etika, para manajer perlu memiliki beberapa pengetahuan
khusus.
9. Jelaskan tantangan pelaksanaan tanggung jawab social! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
10.Berikan etika bisnis yang diterapkan untuk usaha yang saudara jalankan!
11. Berikan kegiatan tanggung jawab social yang sesuai dengan usaha yang saudara jalankan!
Bab 9: Perspektif Dalam Perusahaan Keluarga
1. Jelaskan bentuk-bentuk usaha yang dimiliki perusahaan keluarga!
1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
2. Apakah perusahaan yang saudara pelajari termasuk perusahaan keluarga pada awalnya? Jelaskan !
iya, yaitu perusahaan perseorangan yang awalnya didirikan oleh satu orang saja sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja,
yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal.
3. Jelaskan manajemen dalam perusahaan keluarga! Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!
Perusahaan keluarga adalah sebuah entitas bisnis yang memiliki
karakteristik unik yang tidak dimiliki oleh perusahaan pada umumnya.
Karena karakteristik yang unik ini, pengelolaan dan transformasi
perusahaan keluarga memiliki pola yang unik pula. Perusahaan keluarga
umumnya memiliki visi jangka panjang yang solid karena adanya
kepemilikan dan komitmen jangka panjnag yang jelas. Perusahaan keluarga
umumnya juga memiliki fleksibilitas dan kecepatan pengambilan keputusan
yang tinggi karena perusahaan dikelola oleh manajer-manajer yang
sekaligus menjadi pemilik. Dan yang terakhir, loyalitas, kedekatan, dan
kecintaan para pengelola kunci perusahaan keluarga umumnya demikian
tinggi sehingga kohesivitasnya juga demikian tinggi.
etiap perusahaan keluarga selalu memiliki tiga area pengelolaan yang
saling terkait, tergantung satu sama lain, dan ketiganya sama
pentingnya. Kami menggambarkan tiga aspek pengelolaan ini layaknya tiga
kaki yang menopang berdirinya sebuah perusahaan keluarga. Kaki ini
ketiga-tiganya harus ada, karena kalau salah satu saja buntung maka
jalannya perusahaan jadi pincang nggak keruan. Tiga kaki ini adalah,
pertama, pengelolaan bisnis (business management); kedua, pengelolaan
keluarga (family management), dan terakhir, pengelolaan kepemilikan
(ownership management).
Yang pertama menyangkut pengelolaan teknis bisnis
perusahaan—menjalankan strategi, mengimplementasi visi-misi, membangun
disain organisasi, dan sebagainya. Area ini generik sifatnya, artinya
akan kita temui di jenis perusahaan apapun, apakah itu perusahaan
keluarga ataupun bukan. Aspek ini penting namun seperti kami katakan di
depan, menjadi loyo begitu dua aspek yang lain terabaikan.
Yang kedua menyangkut tetek-bengek pengelolaan
keluarga yang dalam hal ini merupakan salah satu stakeholder utama
perusahaan mengingat posisinya sebagai pemilik. Berbagai isu yang
menyangkut pengelolaan keluarga ini sangat beragam dan luas cakupannya:
mulai dari pembagian “kekuasaan” di antara anggota keluarga pemilik;
menentukan anggota keluarga yang akan duduk di dalam manajemen;
membangun trust dan family bond; mengelola berbagai kepentingan yang
bermain di antara keluarga yang terlibat di dalam perusahaan; menentukan
garis besar kebijakan keluarga berkaitan dengan arah ke depan
perusahaan; menyatukan visi keluarga, mengelola konflik antar keluarga;
sampai dengan merencanakan suksesi dari satu generasi ke generasi
berikutnya.
Sementara yang ketiga menyangkut pengelolaan
kepemilikan saham perusahaan. Isu yang terkait dengan kepemilikan inipun
memiliki cakupan yang amat luas dan sangat stratejik bagi masa depan
perusahaan. Isu tersebut mulai dari perumusan struktur dan distribusi
kepemilikan antar keluarga yang terlibat; kapitalisasi modal; cakupan
dan mekanisme kontrol keluarga di dalam perusahaan; kebijakan untuk
menarik modal dari luar keluarga atau mempertahankan dominasi
kepemilikan keluarga, hingga penciptaan mekanisme penggalangan modal di
lingkungan keluarga untuk menopang ekspansi dan pertumbuhan perusahaan.
4. Jelaskan
faktor-faktor kunci keberhasilan dalam perusahaan keluarga!
Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!
- Prinsip-prinsip bisnis dasardan sistem-sistem target/kontrol.
- Organisasi yang berorientasikan strategi.
- Pemakaian potensi pegawai dengan lebih baik.
- Sebuah gaya kepemimpinan yang efisien.
- Sistem-sistem informasi dan komunikasi yang market intelligent
- Mempraktikkan orientasi pelanggan
5. Jelaskan
strategi untuk membangun bisnis keluarga yang sukses! Berikan
contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!
1. STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM PERUSAHAAN
Pendekatan individual sebaiknya diminimalkan dan lebih kuat kepada
sistem, setiap proses tahapan dan proporsi yang dialokasikan ke dalam
pekerjaan untuk mengoptimalkan nilai dan tahapan operasioal proses yang
terukur. Hal yang paling penting dalam proses pengembangan sistem
adalah merapikan suatu proses dan memastikan tindakan dari individu
tersebut terjustifikasi oleh sistem sehigga tidak menimbulkan
permasalahan dalam pengembangan kelanjutannya.
2. PENGEMBANGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA
Selain peranan sistem, peranan unit kerja SDM juga sangat
mempengaruhi proses operasional manajemen kinerja yang ada dalam
perusahaan. Salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan, adalah
untuk menetapkan optimalisasi dari fungsi authorisasi unit kerja HRD itu
sendiri yang harus dipastikan untuk mendorong pengembangan operasional
dari perusahaan. Apa hal yang terpenting dari fungsi kinerja HRD itu di
dalam perusahaan, salah satu aspek pentingnya adalah mendorong faktor
stimulus dari pengembangan kinerja yang dijalankan di lapangan
tersebut. Dimana HRD harus memastikan bahwa sistem dan operasional dari
mekanisme pekerjaan dijalankan sesuai dengan standar dan berada pada
proporsi yang tepat dengan kebijakan.
3. MELAKUKAN PROSES EDUKASI PROFESIONALISME
Memberikan pemahaman yang tepat terkait dengan profesionalisme dalam
lingkungan organisasi salah satunya untuk memastikan bahwa aspek
profesionalisme dilakukan dan diposisikan sesuai dalam manajemen
operasionl dalam perusahaan. Pengembangan leadership program dan MT (Management Trainee) dapat
mempercepat akselerasi terhadap pengembangan profesionalisme yang ada
dalam perusahaan itu sendiri. Memasukan personel dengan profesionalismen
yang kuat dan memiliki aspek kompetensi yang tinggi dapat
mengoptimalkan nilai kinerja, namun perlu proses untuk mengharmoniskan
dengan budaya lama perusahaan. Sehingga program yang ditetapkan harus
dapat dipastikan untuk memastikan hasil dan tujuan perusahaan tercapai
dalam bentuk suatu sinergi kinerja yang kuat.
Bab 8: Pertumbuhan dan Pengembanan Usaha
1. Jelaskan
yang dimaksud dengan model rencana strategis dalam membangun
usaha! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara
pilih!
Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu orgaanisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia ) untuk mencapai strategi ini. Berbagai teknik analisa bisnis dapat digunakan dalam proses ini, termasuk analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), PEST(Political, Economic, Social, Technological), atau STEER (Socio-cultural, Technological, Economic, Ecological, Regulatory).
Perencanaan Strategis ( Strategic Planning ) adalah sebuah
alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk
melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis
adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat
ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun ke depan ( Kerzner ,
2001 )
2. Jelaskan Implementasi dari rencana strategis! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
proses implementasi strategi akan menckaup berbagai aktivitas untuk keperluan penyesuaian dan bahkan, bila perlu perancangan kembali sistem manajemen sehingga ia mampu melaksanakan strategi organisasi. Walaupun proses perencanaan strategi biasanya hanya mengikutsertakan jajaran pimpinan puncak dalam organisasi, tetapi paa waktu implementasinya akan dapat menjangkau kepentingan bagi seluruh individu pada berbagai tingkatan dalam organisasi.
3. jelaskan tahapan pengembangan perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
Domestik dalam fokus, visi, dan operasi .
Fokus pada pasar domestik, pemasok domestik, dan pesaing domestik
Pegamatan lingkungan bersifat lokal
Bila tidak terjadi di negara ini, hal itu tidak akan terjadi”
Keputusan yang disadari
Dapat berkembang menjadi tahap kedua perusahaan à variasi masuk pasar, produk,
teknologi baru bkn penetrasi pasar internasional
4. Jelaskan
Faktor-faktor penting dalam tahap pertumbuhan perusahaan! Berikan
contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
1. Tahap Pendirian (start up)
Tahap ini adalah tahap permulaan bagi setiap perusahaan baru. Segala sesuatu yang mendukung operasi perusahaan bersifat baru, misalnya tenaga kerja, tempat, dan fasilitas lainnya. Biasanya perusahaan yang baru didirikan berbentuk perusahaan perorangan dimana kebutuhan modalnya dipenuhi oleh pemilik (pendiri) ditambah dana pinjaman dari bank. Sifat dari perusahaan yang baru berdiri adalah keengganan mereka untuk mengandalkan pinjaman dana dari pihak luar karena kemampuan infrastuktur masih belum memungkinkan.
2. Tahap Ekpansi
Pada tahap ini perusahaan sudah memiliki pelanggan dan cukup mampu memposisikan keberadaannya di pasar. Manajemen termotivasi untuk melakukan pengembangan, untuk itu dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Pada tahap ini kebutuhan dana eksternal sangat tinggi karena aliran kas masuk relatif kecil. Pilihan awal biasanya berasal dari dana privat atau perorangan (private equity) dan modal venture (venture capital). Tidak jarang perusahaan akan mengambil keputusan untuk menjadi perusahaan publik (go public).
3. Tahap Pertumbuhan (high growth)
Begitu memasuki masa transisi untuk menjadi perusahaan publik, pilihan sumber pendanaan menjadi semakin terbuka. Pada tahap ini, kebutuhan dana eksternal bersifat moderat relatif terhadap nilai perusahaan. Kecenderungan perilaku aliran kas pada tahap ini masih tidak jauh berbeda dengan tahap kedua dimana laba yang diperoleh masih belum seimbang dibandingkan dengan pendapatan usaha (penjualan dan aliran kas yang masuk juga belum banyak sementara kebutuhan investasi relatif tinggi. Biasanya perusahaan yang sudah menjadi perusahaan publik dan berada ada tahap pertumbuhan akan mencari alternatif pendanaan lain selain menambah saham yang ditawarkan ke upblik melalui mekanisme right issue atau opsi ekuitas (equity options). Bila perusahaan memilih untuk menggunakan sumber dana utang, ada kecenderungan untuk memilih bentuk utang yang dapat dikonversi (convertible debt).
4. Tahap Kedewasaan (mature)
Perusahaan yang memasuki tahap ini mempunyai dua ciri yaitu:
a. Peningkatan laba dan aliran kas yang cepat sebagai cermin dari keberhasilan investasi masa lalu.
b. Kebutuhan dana untuk investasi ada produk dan proyek baru akan mulai menurun. Tingkat pertumbuhan perusahaan akan mulai mendatar,
Pada tahap ini kebutuhan dana eksternal mulai menurun dan sebagai gantinya, karena perusahaan telah mampu mencukui kebutuhan dana dari dalam, dana internal akan lebih menarik untuk dijadikan alternatif pendanaan. Jenis kebutuhan dana dari luar mulai berubah. Perusahaan akan lebih menyukai dana utang, khususnya dari bank atau dengan menerbitkan obligasi.
5. Penurunan (decline)
Pada tahap ini ciri utama yang ditemui adalah penurunan yang stabil terhadap pendapatan dan laba sebagai konsekuensi dari kedewasaan perusahaan dan masuknya pesaing-pesaing baru. Walaupun investasi yang ada masih mampu menghasilkan aliran kas, tetapi jumlahnya relatif tidak banyak. Disamping itu, kebutuhan perusahaan untuk investasi baru mulai menurun. Pada tahap ini kebutuhan dana eksternal menurun drastis karena proyek-proyek atau investasi baru juga menurun dan jumlah dana internal yang tersedia diperusahaan sangat besar. Perusahan berpikir bahwa penjualan saham atau obligasi sudah bukan alternatif yang menarik lagi bahkan dengan kelebihan dana internal perusahaan mulai berpikir untuk melunasi semua kewajibannya atau membeli balik sahamnya. Pada tahap ini dapat dikatakan bahwa perusahaan secara bertahap mengalami apa yang disebut sebagai melikuidasi diri sendiri.
5. Jelaskan strategi pengembangan usaha saudara
Bab 7: Sumber Modal Untuk Wirausaha
1. jelaskan
yang dimaksud dengan utang! Apakah pengusaha dan perusahaan yang
saudara pilih memiliki utang dalam menjalankan usahanya?
Utang adalah sesuatu yang dipinjam. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.
Mungkin pada awal dia merintis usahanya dia meminjam dana kesana kemari untuk membangun usahanya tersebut tetapi ketika usaha tersebut makin lama makin besar dia sudah bisa mengembalikan uang yang dia pinjam.
2. Jelaskan yang dimaksud dengan modal! Berapa modal pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih?
Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.
3. Jelaskan sumber-sumber modal bagi wirausaha! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
Sumber-sumber permodalan
Umumnya dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain:
1. Dana Sendiri
Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam
memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki
simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana.
Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian
jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan
keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan
keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain.
Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki
kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam
pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian
sendiri.
2. Dana pinjaman
Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana,
maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah
berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :
a. Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda.
Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya
kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit
modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang
hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi
persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada
bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang
rendah.
b. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan
(KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai
jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini
dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan
kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta
sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang
ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun
jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan
profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha.
c. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan
prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh
pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang
cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih
tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.
d. Leasing atau Lease Back
Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga
keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut
diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak
perusahaan seperti kendaraan bermotor.
Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang
membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang
dimiliki.
e. Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan
pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang
relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Anda bisa memilih produk
pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA
(Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun
Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
f. Koperasi
Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit)
ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang
diperlukan adalah anda harus menjadi anggota dari koperasi tersebut.
Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka anda berhak untuk
mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya
melayani kredit bagi anggotanya saja.
g. Pinjaman BUMN
Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan
yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk
pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program
kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT GAs Negara, dan
sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN)
h. Pinjaman Departemen
Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui
beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas
pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi
dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah makan, departemen
yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen Koperasi.
3. Dana Gabungan Usaha (joint)
Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih
dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah
besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat
perencanaan konsep rumah makan yang matang lalu lakukan presentasi dan
kemudian negosiasikan mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu,
dan pembagian hasil dari keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa
untuk membuat daftar nama relasi yang potensial sebelumnya, untuk
mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar.
4. Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan ventura!
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham
pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya
memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula.
5. Jelaskan sumber pendanaan untuk usaha saudara yang mungkin untuk didapatkan!
Bab 6: Legalitas Berkaitan Dengan Pendirian Usaha Baru
1. Jelaskan
yang dimaksud dengan Hak atas kekayaan inteletual/paten! Apakah
pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih telah mengurus hak
paten atas usaha mereka? Jelaskan!
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
perusahaan
yang saya pilih yaitu Simply Fresh Laundry telah mematenkan usahanya karena apabila tidak di
patenkan maka usaha tersebut tidak punya kekuatan hukum
2. Jelaskan
peran dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan!
Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
Hak paten bagi suatu perusahaan merupakan hal yang sangat penting karena jika suatu perusahaan tidak memiliki hak paten maka produk yang dimilikinya akan dibajak dan perusahaan tersebut tidak dapat menuntut apa-apa kepada si pembajak apabila perusahaan tersebut tidak memiliki hak paten maka oleh sebab itu perusahaan harus terlebih dahulu mematenkan usahannya agar memiliki kekuatan hukum apabila ada yang membajak produknya.
3. Jelaskan
kerugian perusahaan bila tidak memiliki Hak atas kekayaan
inteletual/paten! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang
saudara pilih bila mereka belum memiliki hak paten!
Kerugian yang dialami oleh perusahaan apabila tidak memiliki hak paten , dampak yang pasti merugikan perusahaan adalah produk yang kita buat ditiru oleh perusahaan lain lalu perusahaan tersebut mematenkan produk yang sudah dia tiru dari kita. Hal itu sangat harus kita cegah dengan terlebih dahulu mematenkan produk kita ke lembaga hukum agar kita memiliki keukuatan hukum yang kuat.
4. Jelaskan prosedur untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!
prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
- Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan
- Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
- Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
- Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
5. Jelaskan peranan merek dagang (trade mark) dalam kewirausahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
- Sebagai patokan dari program menyeluruh strategi dari suatu perusahaan. Suatu corporate identity yang baik haruslah selalu sejalan dengan rencana perusahaan. Karena merupakan image yang ingin di bentuk perusahaan di benak konsumen sehingga seharusnya mewarnai setiap strategi branding, marketing ataupun public relations yang di buat dimasa kini dan di masa yang akan datang.
- Sebagai landasan dari sistem operasional suatu perusahaan. Hal ini disebabkan corporate identity adalah suatu image yang ingin dibentuk di benak konsumen sehingga seluruh personil harus mampu menghayatinya terutama ketika menjalankan operasional perusahaan sehari-hari
- Sebagai tiang dari jaringan (network) yang baik bagi perusahaan. Image yang baik dan positif dari suatu perusahaan akan memudahkan perusahaan mendapatkan investor, pinjaman atau partner dari berbagai tempat sehingga memudahkan hubungan dengan pemerintah seperti mengurus perizinan.
- Alat jual dan promosi. Corporate identity merupakan alat jual bagi perusahaan untuk produk-produk yang sekarang ada atau produk yang akan dikembangkan. Karena image yang positif dari suatu perusahaan akan membuat konsumen percaya dan nyaman akan perusahaan itu dan percaya pula dengan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut merupakan produk berkualitas terbaik.
6. Jelaskan
hambatan-hambatan yang dihadapi pengusaha untuk mengurus legalitas
perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang
saudara pilih!
Pada saat mengajukan permohonan kredit, calon debitur wajib menyerahkan dokumen legalitas usaha yaitu antara lain : SIUP,TDP, NPWP dan atau surat Ijin usaha lainnya.
Pada
tahap ini, seringkali calon debitur menemui kendala, karena meski sudah
lama menjalankan usahanya, tetapi tidak segera mengurus surat surat
ijin dan legalitas usahanya. Kelengkapan dokumen legalitas merupakan
syarat yang penting, bahkan menjadi syarat utama calon debitur
memperoleh fasilitas kredit bank.
Untuk
diketahui, tidak satu perusahaanpun yang bisa memperoleh fasilitas
kredit tanpa menyerahkan dokumen legalitas usahanya, meski sebesar dan
sebagus apapun kondisi perusahaan tersebut.
Selain itu adalah perusahaan harus sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan usahanya (minimal 2 tahun), yang dibuktikan dengan dokumen ijin ijin usaha atau bukti transaksi usaha lainnya.
7. Buatlah nama dan logo usaha saudara! berikan makna atas merek tersebut!
8. Seandainya
usaha saudara akan diurus Hak Patennya, persiapkan merek dan
persyaratan untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten
Merek yang dikenal baik oleh masyarakat , tidak hanya akan
menjadi daya tarik bagi para calon konsumen, namun juga akan menjadi
magnet bagi para stakeholder terbaik. Mereka tidak akan kesulitan untuk
mencari pemasok, karyawan, bahkan juga para investor.
9. Cari
salah satu perusahaan yang ada disekitar saudara dan pijamlah
kepada mereka akta notaris, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat
Ijin Usaha (SIUP), Ijin Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu cari penjelasan tentang dokumen tersebut dan buatlah
ringkasannya!
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR
pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan
mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak
perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya
tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau
surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti
persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha
telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili
perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang
Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi
Lapangan Usaha Indonesia”.
Surat keterangan domisili, sesuai namanya adalah surat yang menyatakan
domisili seseorang atau badan usaha. Surat keterangan domisili ini
banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SIUP, TDP,
NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat keterangan
domisili ini mutlak diperlukan.
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10. Jelaskan prosedur untuk mendirikan perusahaan secara legal formal!
Langkah 1 – Rencana Bisnis ;
Di awal anda harus mempersiapkan rencana bisnis bagi perusahaan anda, jadi ketika perusahaan sudah terbentuk perusahaan sudah harus memiliki aktifitas yang jelas.
Langkah 2 - Kantor dan Corporat Identity ;
Persiapkan kantor berikut perangkat kerja yang dibutuhkan yang membuat perusahaan dapat menjalankan fungsi administrasinya. Jangan lupa, persiapkan juga dana operasional perusahaan untuk 3 bulan kedepan. Mengantisipasi jika belum ada aliran dana masuk ke perusahaan.
Corporat Identity atau identitas perusahaan juga harus ada. Paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.
Langkah 3 - Akte Pendirian ;
CV adalah persekutuan komanditer, artinya perusahaan ini didirikan atas 2 atau lebih pemilik modal. Sebelum mengajak rekan bisnis anda, pastikan terlebih dahulu mengenai
-Modal
-Posisi
-Hak dan kewajiban
-Tugas dan tanggung jawab
-Dan hal lain yang dianggap perlu.
Setelah itu, anda dan rekan kerja anda mendatangi pihak notaris. Utarakan keinginan anda maka anda akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan. Baik itu soal jabatan, hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.
Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah ;
-KTP dan kehadiran para komanditer
-Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.
Langkah 4 ; Pendaftaran Perusahaan
Dalam menjalankan roda perusahaan nantinya, perusahaan tak lepas dari adanya keterkaitan dengan pihak lain. Dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak lain memerlukan administrasi yang membuktikan eksistensi perusahaan. Artinya, perusahaan anda adalah perusahaan yang terdaftar dan legal untuk menjalankan suatu kegiatan. Caranya, anda harus mendaftarkan perusahaan tersebut ke pemerintah daerah setempat baik itu di kantor walikota atau kantor bupati tempat perusahaan berdomisili. Kelengkapan administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;
-SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-FISKAL
-SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN
Syarat-syarat yang harus dibawa adalah ;
-Lampiran fotokopi akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
-Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar (sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP
Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.
Langkah 5 ; Mengurus NPWP Perusahaan
Sebagai perusahaan aktif, artinya perusahaan sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengurus administrasi agar perusahaan terdaftar sebagai wajib maka anda harus mendatangi Kantor Direktorat Pajak untuk mengurus hal berikut ini ;
-Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
-SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Dalam pengurusannya, syarat yang harus dibawa adalah ;
Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 3 dan 4 atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak direktorat pajak setempat.
Langkah 6, Legalitas Sebagai Wajib Pajak
Setelah ketentuan pada langka 5 diatas sudah dipenuhi, ada satu hal lagi yang harus di penuhi yaitu ;
-Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak )
Cara pengurusannya masih di Kantor Direktorat Pajak, tentu saja dengan melampirkan NPWP, SKPD dan SKT yang telah anda daptkan sebelumnya.
Di awal anda harus mempersiapkan rencana bisnis bagi perusahaan anda, jadi ketika perusahaan sudah terbentuk perusahaan sudah harus memiliki aktifitas yang jelas.
Langkah 2 - Kantor dan Corporat Identity ;
Persiapkan kantor berikut perangkat kerja yang dibutuhkan yang membuat perusahaan dapat menjalankan fungsi administrasinya. Jangan lupa, persiapkan juga dana operasional perusahaan untuk 3 bulan kedepan. Mengantisipasi jika belum ada aliran dana masuk ke perusahaan.
Corporat Identity atau identitas perusahaan juga harus ada. Paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.
Langkah 3 - Akte Pendirian ;
CV adalah persekutuan komanditer, artinya perusahaan ini didirikan atas 2 atau lebih pemilik modal. Sebelum mengajak rekan bisnis anda, pastikan terlebih dahulu mengenai
-Modal
-Posisi
-Hak dan kewajiban
-Tugas dan tanggung jawab
-Dan hal lain yang dianggap perlu.
Setelah itu, anda dan rekan kerja anda mendatangi pihak notaris. Utarakan keinginan anda maka anda akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan. Baik itu soal jabatan, hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.
Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah ;
-KTP dan kehadiran para komanditer
-Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.
Langkah 4 ; Pendaftaran Perusahaan
Dalam menjalankan roda perusahaan nantinya, perusahaan tak lepas dari adanya keterkaitan dengan pihak lain. Dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak lain memerlukan administrasi yang membuktikan eksistensi perusahaan. Artinya, perusahaan anda adalah perusahaan yang terdaftar dan legal untuk menjalankan suatu kegiatan. Caranya, anda harus mendaftarkan perusahaan tersebut ke pemerintah daerah setempat baik itu di kantor walikota atau kantor bupati tempat perusahaan berdomisili. Kelengkapan administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;
-SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-FISKAL
-SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN
Syarat-syarat yang harus dibawa adalah ;
-Lampiran fotokopi akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
-Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar (sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP
Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.
Langkah 5 ; Mengurus NPWP Perusahaan
Sebagai perusahaan aktif, artinya perusahaan sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengurus administrasi agar perusahaan terdaftar sebagai wajib maka anda harus mendatangi Kantor Direktorat Pajak untuk mengurus hal berikut ini ;
-Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
-SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Dalam pengurusannya, syarat yang harus dibawa adalah ;
Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 3 dan 4 atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak direktorat pajak setempat.
Langkah 6, Legalitas Sebagai Wajib Pajak
Setelah ketentuan pada langka 5 diatas sudah dipenuhi, ada satu hal lagi yang harus di penuhi yaitu ;
-Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak )
Cara pengurusannya masih di Kantor Direktorat Pajak, tentu saja dengan melampirkan NPWP, SKPD dan SKT yang telah anda daptkan sebelumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)