1. Jelaskan
yang dimaksud dengan Hak atas kekayaan inteletual/paten! Apakah
pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih telah mengurus hak
paten atas usaha mereka? Jelaskan!
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
perusahaan
yang saya pilih yaitu Simply Fresh Laundry telah mematenkan usahanya karena apabila tidak di
patenkan maka usaha tersebut tidak punya kekuatan hukum
2. Jelaskan
peran dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan!
Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
Hak paten bagi suatu perusahaan merupakan hal yang sangat penting karena jika suatu perusahaan tidak memiliki hak paten maka produk yang dimilikinya akan dibajak dan perusahaan tersebut tidak dapat menuntut apa-apa kepada si pembajak apabila perusahaan tersebut tidak memiliki hak paten maka oleh sebab itu perusahaan harus terlebih dahulu mematenkan usahannya agar memiliki kekuatan hukum apabila ada yang membajak produknya.
3. Jelaskan
kerugian perusahaan bila tidak memiliki Hak atas kekayaan
inteletual/paten! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang
saudara pilih bila mereka belum memiliki hak paten!
Kerugian yang dialami oleh perusahaan apabila tidak memiliki hak paten , dampak yang pasti merugikan perusahaan adalah produk yang kita buat ditiru oleh perusahaan lain lalu perusahaan tersebut mematenkan produk yang sudah dia tiru dari kita. Hal itu sangat harus kita cegah dengan terlebih dahulu mematenkan produk kita ke lembaga hukum agar kita memiliki keukuatan hukum yang kuat.
4. Jelaskan prosedur untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!
prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
- Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan
- Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
- Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
- Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
5. Jelaskan peranan merek dagang (trade mark) dalam kewirausahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
- Sebagai patokan dari program menyeluruh strategi dari suatu perusahaan. Suatu corporate identity yang baik haruslah selalu sejalan dengan rencana perusahaan. Karena merupakan image yang ingin di bentuk perusahaan di benak konsumen sehingga seharusnya mewarnai setiap strategi branding, marketing ataupun public relations yang di buat dimasa kini dan di masa yang akan datang.
- Sebagai landasan dari sistem operasional suatu perusahaan. Hal ini disebabkan corporate identity adalah suatu image yang ingin dibentuk di benak konsumen sehingga seluruh personil harus mampu menghayatinya terutama ketika menjalankan operasional perusahaan sehari-hari
- Sebagai tiang dari jaringan (network) yang baik bagi perusahaan. Image yang baik dan positif dari suatu perusahaan akan memudahkan perusahaan mendapatkan investor, pinjaman atau partner dari berbagai tempat sehingga memudahkan hubungan dengan pemerintah seperti mengurus perizinan.
- Alat jual dan promosi. Corporate identity merupakan alat jual bagi perusahaan untuk produk-produk yang sekarang ada atau produk yang akan dikembangkan. Karena image yang positif dari suatu perusahaan akan membuat konsumen percaya dan nyaman akan perusahaan itu dan percaya pula dengan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut merupakan produk berkualitas terbaik.
6. Jelaskan
hambatan-hambatan yang dihadapi pengusaha untuk mengurus legalitas
perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang
saudara pilih!
Pada saat mengajukan permohonan kredit, calon debitur wajib menyerahkan dokumen legalitas usaha yaitu antara lain : SIUP,TDP, NPWP dan atau surat Ijin usaha lainnya.
Pada
tahap ini, seringkali calon debitur menemui kendala, karena meski sudah
lama menjalankan usahanya, tetapi tidak segera mengurus surat surat
ijin dan legalitas usahanya. Kelengkapan dokumen legalitas merupakan
syarat yang penting, bahkan menjadi syarat utama calon debitur
memperoleh fasilitas kredit bank.
Untuk
diketahui, tidak satu perusahaanpun yang bisa memperoleh fasilitas
kredit tanpa menyerahkan dokumen legalitas usahanya, meski sebesar dan
sebagus apapun kondisi perusahaan tersebut.
Selain itu adalah perusahaan harus sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan usahanya (minimal 2 tahun), yang dibuktikan dengan dokumen ijin ijin usaha atau bukti transaksi usaha lainnya.
7. Buatlah nama dan logo usaha saudara! berikan makna atas merek tersebut!
8. Seandainya
usaha saudara akan diurus Hak Patennya, persiapkan merek dan
persyaratan untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten
Merek yang dikenal baik oleh masyarakat , tidak hanya akan
menjadi daya tarik bagi para calon konsumen, namun juga akan menjadi
magnet bagi para stakeholder terbaik. Mereka tidak akan kesulitan untuk
mencari pemasok, karyawan, bahkan juga para investor.
9. Cari
salah satu perusahaan yang ada disekitar saudara dan pijamlah
kepada mereka akta notaris, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat
Ijin Usaha (SIUP), Ijin Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu cari penjelasan tentang dokumen tersebut dan buatlah
ringkasannya!
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR
pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan
mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak
perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya
tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau
surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti
persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha
telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili
perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang
Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi
Lapangan Usaha Indonesia”.
Surat keterangan domisili, sesuai namanya adalah surat yang menyatakan
domisili seseorang atau badan usaha. Surat keterangan domisili ini
banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SIUP, TDP,
NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat keterangan
domisili ini mutlak diperlukan.
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar